
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga 30 Oktober 2019, penyelenggara tekfin (fintech) berstatus terdaftar dan berizin totalnya 144 perusahaan. Terdapat penambahan 17 perusahaan dibanding data per September 2019.
Perusahaan teknologi finansial yang legal harus terdaftar atau berizin. Mereka yang sudah berstatus terdaftar, dapat beroperasi hingga satu tahun dan selanjutnya wajib mengajukan perizinan. Bila tidak mengajukan izin, status terdaftar akan dicabut.
Publik bisa mengadukan masalah seputar pinjaman online ke Warung Waspada Investasi di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi tahap awal ini akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.
Ringkasan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 144 perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin per 30 Oktober 2019.
- Terdapat 17 penyelenggara fintech yang baru terdaftar, plus 127 perusahaan yang berstatus terdaftar dan berizin per 30 September 2019.
- Penyelenggara terdaftar dapat beroperasi hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar, dan selanjutnya wajib mengajukan perizinan.
- Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.
- Sementara penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.
- Minimal setoran modal bagi penyelenggara terdaftar adalah sebesar Rp1 miliar, sedangkan penyelenggara berizin sebesar Rp2,5 miliar.
- OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
- Pada tahap awal, OJK telah membuka Warung Waspada Investasi di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat, untuk para korban tekfin.
- Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 60,40 triliun.
Sebaran Media
Jumlah sebaran pada Media Daring terbanyak diraih oleh cnbcindonesia.com dengan 4 pemberitaan, diikuti peringkat kedua kontan.co.id dengan 2 pemberitaan. selanjutnya topsatu.com dengan 1 pemberitaan pada peringkat ketiga.
Sebaran Linimasa
Sebaran topik mulai muncul sejak pukul 00:00 hingga 20:00 WIB, dan mencapai puncak pemberitaan pada pukul 14:00 WIB dengan total 3 pemberitaan.
Sebaran Facebook
Jumlah interaksi pada media sosial Facebook terbanyak diraih oleh cnbcindonesia.com dengan 30 interaksi, diikuti peringkat kedua topsatu.com dengan 2 interaksi. Selanjutnya okezone.com dengan 1 interaksi pada peringkat ketiga.
Sumber
- 144 Perusahaan Fintech Telah Terdaftar dan Mendapat Izin dari OJK - liputan6.com
- OJK Catat 144 Fintech Sudah Kantongi Izin - sindonews.com
- Ada 144 Fintech Terdaftar dan Mendapat Izin OJK - okezone.com
- Catat! Ini 144 Fintech yang Terdaftar & Berizin OJK - cnbcindonesia.com
- Membendung operasi fintech ilegal - antaranews.com
- Kenali 17 fintech baru terdaftar di OJK agar terhindar dari jeratan fintech ilegal - kontan.co.id
- Ini 17 Fintech Baru Terdaftar di OJK Agar Terhindar Jeratan Fintech Ilegal - koranbogor.com
- OJK Jadi Rujukan, Pasti Selamat Dari Tipuan - topsatu.com
- Fintech Terdaftar Tambah 17 - mediaindonesia.com
- Top! Per 30 Oktober, Ada 144 Fintech Terdaftar dan Berizin OJK - wartaekonomi.co.id