
Adlun Fiqri akhirnya dilepas dari tahanan Kepolisian Resort Ternate, Maluku Utara, Sabtu (3/10/2015).
Aktivis dan pegiat literasi di Ternate itu mendapat penangguhan penahanan. Sebelumnya, pada Senin (28/9), Adlun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kepolisian.
Pemicunya adalah video bertajuk Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate yang sempat diunggahnya ke YouTube dan disebarkan di Facebook. Ia dijerat pasal 27 ayat (3) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Belakangan video itu telah dihapus dari YouTube, seiring disitanya ponsel milik Adlun oleh pihak kepolisian. Di sisi lain, meski mendapat penangguhan penahanan, tidak berarti Adlun terbebas dari perkara hukum.
Sebagai catatan, penangguhan penahanan sekadar penundaan, secara resmi status penahanan masih berlaku. Tersangka atau terdakwa juga dikenakan syarat wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota.
Adapun Kapolda Maluku Utara, Brigjen Zulkarnain berharap agar Adlun terbebas sepenuhnya dari perkara hukum. "Saya berharap tidak sebatas penangguhan penahanan. Tidak berhenti di situ," ujar Zulkarnain, seperti dilansir Detikcom, Sabtu (3/10).
Dalam artikel lain di situs yang sama, Zulkarnain menyebut apa yang dilakukan Adlun sekadar mengoreksi tugas kepolisian. Jenderal polisi bintang satu itu pun mengimbau polantas yang melaporkan Adlun agar menarik menarik laporan.
"Paling tidak saya sarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Anggota ini belum mau mencabut laporannya, karena dia meminta Adlun meminta maaf sebab dia dicemooh sama teman-temannya dan istrinya juga merasa dipermalukan," ujarZulkarnain.
Kritik belum mereda
Setelah menghirup udara bebas, Adlun juga telah menuliskan status seputar penangguhan penahanan lewat akun Facebook-nya.
Antara lain, mahasiswa jurusan Antropologi Universitas Khairun itu menyampaikan terimakasih atas solidaritas yang diberikan kawan-kawannya, serta netizen lainnya.
Solidaritas terhadap Adlun juga masih terus mengalir. Di Change.org telah hadir petisi bertajuk Kapolri: Bebaskan Adlun Fiqri Pramadhani dan Ungkap Praktek Suap Polantas Ternate.
Petisi dibuat oleh akun Munadi Kilkoda, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara (AMAN Malut)--organisasi non-pemerintah tempat Adlun bernaung.
Hingga artikel ini ditulis (4/10), petisi telah diteken lebih dari 1.500 netizen. Tuntutan diarahkan kepada Kapolri, Kapolda Maluku Utara, dan Kapolres Ternate.
Antara lain, petisi itu mendesak agar Adlun dibebaskan sepenuhnya dari tuntutan. Serta mendesak penyidik Polres Ternate mengusut dugaan suap terhadap oknum Polantas yang terekam dalam video yang dibuat Adlun.
Sejumlah netizen juga masih menyoroti kasus ini. Salah satunya datang dari akun Facebook Dandhy Dwi Laksono--dikenal milik jurnalis video Dandhy Dwi Laksono. Dandhy menyoroti foto Adlun yang tampak plontos setelah lepas dari kurungan Polres Ternate.
Ia mempertanyakan, apakah Adlun digunduli polisi? "Bila benar, pasal apa yang membenarkan polisi menggunduli seorang tersangka tuduhan pencemaran nama baik?" tanya Dandhy dalam status tersebut.
Sebelum ditahan, Adlun memang dikenal dengan rambutnya yang gondrong, seperti juga termuat dalam foto-foto di akun Facebook-nya.
Komentar netizen lainnya terlihat mensyukuri penangguhan penahanan Adlun, sembari berharap agar pria yang karib disapa Iky itu bisa bebas sepenuhnya.
Berikut beberapa petikan status Facebook Adlun, dan komentar netizen.
Ternyata ada juga polisi yang mau dikoreksi. Terima kasih pak Kapolda Maluku Utara | #SaveAdlun
— #DiasporaDevelopment (@jayteroris) October 3, 2015
Kasus pencemaran nama baik 6 tahun...lha trus pencemaran nama baik negara akibat kasus #korupsi gak ada hukumnya oh #Indonesia #saveAdlun
— Donnie LFC (@donnie1933) October 3, 2015
Perlu ada gerakan membuat & unggah video bertema "praktik pungli aparat korup" ke medsos. #WargaBerdaya punya cara awasi negara. #saveAdlun
— Elanto Wijoyono (@joeyakarta) October 3, 2015