
MA bebaskan Rahmat dari kasus pemerasan Pelindo III
Mahkamah Agung menolak kasasi JPU atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh Rahmat Satria di lingkungan pelabuhan. Rahmat kini bebas dan berharap nama baiknya pulih.
Pembaca yang budiman,
Sejak 2 Desember 2019, kami resmi pindah rumah ke Lokadata.id. Kami tak lagi memperbaharui artikel pada situs ini dan secara bertahap akan dilakukan pengalihan alamat situs web Beritagar.id ke Lokadata.id.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda temukan di artikel kami: Ikhtiar menyajikan informasi bergizi
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pembaca yang telah menemani perjalanan Beritagar.id selama 4,5 tahun ini.
Sampai jumpa di Lokadata.id.
Salam.
Mahkamah Agung menolak kasasi JPU atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh Rahmat Satria di lingkungan pelabuhan. Rahmat kini bebas dan berharap nama baiknya pulih.
Piala Ketua Mahkamah Agung untuk tenis beregu bikin susah para hakim. Mereka harus setor duit buat mengongkosi.
Banyak orang yang memberi uang atau barang melebihi ketentuan di tingkat RT/RW ketika mengurus surat pengantar seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Pengawasan oleh Bawas MA dinilai kurang independen, karena sesama pegawai, istilahnya 'jeruk makan jeruk'. .
Ombudsman Republik Indonesia menemukan bentuk kecurangan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Seleksi hakim yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan awal yang baik untuk mendapatkan hakim profesional dan berintegritas.
Ada kasus yang diberi SP3, dilimpahkan ke instansi asal, atau ditangani Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
Ombudsman mencatat praktik pungli parah terjadi di lembaga pemasyarakatan, imigrasi peradilan tilang dan jasa pembuatan SIM di kepolisian.
Komite sekolah berperan sebagai pihak yang memunculkan pungutan-pungutan liar, demikian laporan dan evaluasi Ombudsman RI.